bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalsel akhirnya membongkar otak pembantaian Sabriansyah (63) di jalan hauling Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Ia adalah Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.
"Humas ini yang memberikan perintah kepada saudara Y," ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (4/3).
Kini, AB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berinisial Y, R, YF dan S.
"Kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka," kata mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa perintah pembunuhan dilakukan sehari sebelum kejadian.
"Yang jelas ada pembicaraan sebelum terjadi. Jadi satu hari sebelum tewasnya korban itu sudah dibicarakan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih mengejar lima pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pembunuhan.
"Mereka sama-sama melakukan pembacokan. Yang membacok korban ada beberapa orang," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dalam kesempatan ini saya kembali ingin menyampaikan kepada mereka agar segera menyerahkan diri dengan baik, atau jajaran Polda Kalsel melakukan tindakan tegas dalam penangkapan," tutupnya.