bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan belum selesai dengan PT Jaya Guna Abadi (JGA). Penyidikan perkara pembunuhan lansia 63 tahun, Sabriansyah (63) masih berjalan.
Setelah merampungkan berkas perkara Y, tim penyidik beralih fokus ke tersangka kedua. Yakni HB. Dia adalah Humas PT JGA. Dia diduga sebagai otak pembunuhan.
"Satu berkas perkara sudah masuk tahap I, untuk tersangka Y,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi dilansir Mediaindonesia.com, Senin (5/6) sore.
Baca Juga: Terungkap! Pembantaian Lansia di Mengkauk Didalangi Humas PT JGA
Dalam pemeriksaan, HB mengaku hanya menerima perintah dari atasannya. Kepolisian lalu memanggil Direktur Operasional PT JGA untuk dimintai keterangan.
Menyegarkan ingatan, kasus pembunuhan ini terjadi Maret lalu. Periswitawanya terjadi di Jalan Hauling Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kasus ini juga merembet ke seseorang berinisial RBT. Dia adalah pengusaha sekaligus pemilik saham perusahaan pengendali di PT JGA, yakni PT PMT.
Baca Juga: Belasan Preman Tambang Pembunuhan Mengkauk Masih Buron!
Biar tahu saja. PT PMT merupakan pemilik 60 persen atau mayoritas dari saham PT JGA. Yakni 1.125.000 lembar.
Dalam dokumen profil perseroan JGA sendiri, juga disebutkan 40 persen saham mereka adalah milik PT RJS. Jumlahnya 750 ribu lembar. Dalam dokumen tersebut kepemilikan saham RBT di PMT adalah mayoritas, yakni 75 persen. 25 persen dimiliki Lina Tjandra.
Di dokumen tersebut disebutkan, RBT juga memiliki saham di PT JGA melalui PT RJS. Sahamnya sebesar 750 ribu lembar saham.