Persidangan Muara Rapak

Tragedi Muara Rapak Balikpapan Tanggungan Pusat: Apa Kabar Flyover?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya mengambil keputusan. Tragedi turunan Muara Rapak tanggung pemerintah pusat. Putusan itu dianggap rancu.

Featured-Image
Tabrakan beruntun terjadi di turunan Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1) pagi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya mengambil keputusan. Tragedi turunan Muara Rapak tanggung pemerintah pusat. Putusan itu dianggap rancu.

Setidaknya, itulah pandangan Ketua PBH PERADI Balikpapan, Ardiansyah. Mereka menjadi kuasa hukum warga.

Kata dia, disebut rancu lantaran dalam gugatan mereka menggugat Menteri PU dan Menteri Perhubungan. 

"Dan kami sudah menjabarkan legal standing masing-masing pihak dalam gugatan. Tapi bagaimanapun, kami menghargai putusan ini, kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau tidak," ungkapnya, Minggu (6/8).

Baca Juga: Kecelakaan Lagi! Muara Rapak Balikpapan Fix Butuh Flyover

Putusan itu keluar setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Terutama soal wewenang. Di mana wewenang pembangunan jalan turunan rapak adalah pemerintah pusat. Bukan Pemprov Kalimantan Timur.

Keputusan itu disampaikan, Rabu (2/8) lalu dalam persidangan elektronik. Sidang dilakukan lantaran ada citizen lawsuit. Atau gugatan warga terhadap penyelenggara negara.

Gugatan dipicu atas tragedi tabrakan beruntun di turunan Muara Rapak pada 21 Januari 2022 lalu. Juga beberapa insiden lainnya yang mengakibatkan adanya belasan korban jiwa. 

Pokok tuntutan warga adalah pelebaran jalan dan pembuatan flyover. Yang dituntut untuk bertanggung jawab yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, gubernur, Ketua DPRD Kalimantan Timur, wali kota dan Ketua DPRD Balikpapan.

Perkara ini mulai disidangkan sejak 3 Agustus 2022. 2 Agustus tadi, putusannya keluar. 

Itu berarti, persidangan perkara ini berjalan selama setahun. Dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono. Anggota Arum Kusuma Dewi dan Rusdhiana Andayani. 

Hingga akhirnya, putusan keluar. Bahwa yang bertanggung jawab untuk pelebaran jalan adalah pemerintah pusat. Penggugat dianggap keliru dalam menempatkan pihak-pihak tergugat. Sehingga gugatan tidak dapat diterima seutuhnya.

Atas putusan tersebut, Ardiansyah bakal melakukan koordinasi internal dengan perwakilan warga. Mengingat, sudah ada dua poin tuntutan yang dikabulkan. Yakni pelebaran jalan dan pengesahan perda pengaturan lalu lintas dalam Kota Balikpapan.

"Kami selaku kuasa dari perwakilan beberapa warga sangat berterima kasih atas pelebaran jalan di turunan Rapak. Karena itu sudah sangat membantu walapun belum menyelesaikan masalah," ucapnya. 

Baca Juga: Pelebaran Jalan Muara Rapak Balikpapan Tersendat, Warga Stres! 

Dia menjelaskan, subtansi gugatan CLS adalah bagian dari koreksi warga negara terhadap kebijakan pemerintah. Khususnya terkait solusi jalan di Muara Rapak agar menciptakan rasa aman.

Dari semua tuntutan, tinggal satu yang belum dilaksanakan oleh pemerintah. Yakni pembangunan flyover. 

Karena itu, dalam waktu dekat perwakilan warga akan bertemu dengan Pemko Balikpanan. Khusus membahas rencana pembangunan flyover. 

"Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen akan membangun flyover atau underpass di jalan itu, maka banding atas putusan ini tidak relevan lagi," tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner