bakabar.com, MARTAPURA - Setahun lebih tragedi Alfamart Gambut, Kabupaten Banjar ambruk. Namun, empat bulan jadi tersangka tunggal, seorang kontraktor berinisial G belum juga disidang.
Sekadar mengingat, G atau Gunawan adalah seorang kontraktor yang mengerjakan bangunan ruko berlantai tiga yang ambruk itu. Pada 1 Februari 2023 lalu ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Polres Banjar.
Baca Juga: Tragedi Alfamart Ambruk di Kabupaten Banjar, Kontraktor Jadi Tersangka
Informasi terbaru, Senin (29/5), berkas perkara kasus tersebut masih berstatus P-19 atau tahap pertama. P-19 adalah pengembalian berkas perkara dari jaksa untuk dilengkapi lagi oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Herman Indra Sakti, memang sudah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik.
Baca Juga: Firasat Tunangan Hanafi Korban Alfamart Ambruk: Mimpi Ada Meninggal!
Namun, pihaknya menilai masih ada kekurangan alat bukti sehingga harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Sudah kami beri petunjuk untuk melengkapinya. Jadi masih tahap penyempurnaan berkas perkara," Indra kepada bakabar.com, tanpa merinci apa yang perlu disempurnakan.
Sebagai pengingat, tragedi Alfamart ambruk di Kilometer 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel pada 18 April 2022 silam itu, menewaskan lima orang dari total 14 karyawan dan pengunjung yang tertimbun reruntuhan.