Hot Borneo

Tolak Mentah-Mentah Undangan UPTD Taman Budaya, FSKS Sudah Surati Komisi IV

apahabar.com, BANJARMASIN – Kritik Forum Seni Kalimantan Selatan (FSKS) kepada UPTD Taman Budaya rupanya bukan gertak…

Featured-Image
FSKS saat menggelar pertemuan di Kampung Buku Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kritik Forum Seni Kalimantan Selatan (FSKS) kepada UPTD Taman Budaya rupanya bukan gertak sambal.

Setelah surat undangan UPTD Taman Budaya untuk bertemu para seniman ditolak mentah-mentah, kini FSKS melayangkan surat ke Komisi IV DPRD Kalsel untuk menengahi persoalan ini.

Dalam surat tersebut, FSKS meminta Komisi IV memediasi pertemuan dengan UPTD Taman Budaya agar sembilan poin tuntutan mereka segera dipenuhi.

“Kami dari Forum Seni

Kalimantan Selatan (FSKS) mengajukan permohonan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk bersedia memediasi pertemuan antara UPTD

Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan dengan Forum Seni Kalimantan Selatan,” tulis FSKS dalam suratnya, dikutip bakabar.com, Kamis (14/7).

Surat tersebut juga menyebutkan tuntutan yang dilayangkan FSKS terkait dengan buruknya pengelolaan Taman Budaya Kalimantan Selatan yang selama ini tidak maksimal

memberikan ruang berkesenian di daerah.

Sebelumnya, UPTD Taman Budaya sempat menyurati FSKS untuk bersilaturahmi dengan juru bicara mereka. Dalam undangan tertanggal 11 Juli 2022, pihak Taman Budaya membatasi seniman yang boleh hadir maksimal hanya tujuh orang.

Namun, undangan itu langsung ditolak oleh FSKS dengan mengirim surat balasan dengan sejumlah alasan, di antaranya karena undangan dikirim mendadak dan pertemuan dilangsungkan di luar jam kerja. Selain itu, juga karena FSKS ingin pertemuan keduanya dimediasi oleh Komisi IV DPRD Kalsel.

Berikut tuntutan lengkap dari FSKS terkait pengelolaan Taman Budaya Kalsel:

1. Menuntut perbaikan/peningkatan fasilitas, pelayanan, sarana/prasarana, dan sumber

daya manusia UPTD TBKS serta Disdikbud Kalsel dengan dasar Perda Nomor 4

Tahun 2017 Pasal 43.

2. Menuntut Transparansi Penggunaan Anggaran UPTD TBKS.

3. Menuntut pembukaan daftar sarana & prasarana UPTD TBKS yang dapat digunakan

untuk kegiatan kesenian.

4. Menghentikan pungutan liar di lahan parkir dalam lingkungan UPTD TBKS.

5. Menuntut penyesuaian harga sewa fasilitas TBKS sesuai dengan Perda No 4 Tahun

2018 Bab XI Pasal 27 dengan Turunan Lampiran I.

6. Menuntut sistem kuratorial terbuka atas semua program UPTD TBKS.

7. Menuntut pemerataan program UPTD TBKS atas semua bidang kesenian.

8. Menuntut audiensi dengan pihak UPTD TBKS dalam waktu 7×24 jam.

9. Jika, semua atau sebagian tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka kami atas nama

FSKS tidak mendukung/memboikot/menghadiri/mengapresiasi semua program UPTD TBKS sampai dengan semua tuntutan atau sebagian tuntutan terpenuhi.



Komentar
Banner
Banner