bakabar.com, KOTABARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi ke Ketua Bawaslu, Kotabaru, Mohamad Erfan. Erfan dianggap melanggar kode etik pemilu.
Putusan disampaikan Ketua DKPP RI, Muhammad, dalam sidang putusan secara virtual, Rabu (28/4) tadi.
Lantas bagaimana respons Burhanudin-Bahrudin (2BHD) selaku pelapor?
“Ya. Ketua Bawaslu Kotabaru dijatuhi hukuman peringatan oleh DKPP RI, lantaran terbukti bersalah,” ujar 2BHD lewat kuasa hukumnya, Hafidz Halim dihubungi bakabar.com, Kamis (29/4).
Hasil sidang putusan DKPP RI menyatakan Erfan terbukti memberikan keterangan tidak benar melalui aplikasi pesan singkat melalui akun Erfan Erf kepada warga di Desa Tirawan.
“Jadi, ketua Bawaslu menyebut di Messenger-nya [Facebook] adanya pengumpulan KTP fiktif dan politik uang oleh tim paslon Bupati Kotabaru 2BHD satu hari menjelang Pilkada,” ujar Halim.
2BHD berharap DKPP memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap ketua Bawaslu Kotabaru lantaran berita bohong yang disebarkannya.
“Tapi karena sanksinya hanya peringatan, ya apa boleh buat. Biar masyarakat yang menilai atas apa yang diperbuat Ketua Bawaslu Kotabaru,” pungkas Halim, mengakhiri.
Kronologi Laporan
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara itu diadukan oleh Rahmadi, M. Hafidz Halim, dan M. Subhan. Ketiganya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Erfan sebagai teradu.
Erfan diduga tidak profesional serta melanggar prinsip jujur dan tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya bahwa 2BHD melakukan money politics.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: