bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Sistem pemilu masih mengunakan sistem lama yaitu sistem proposional terbuka.
Dengan begitu, sistem pemilihan masih mencoblos atau memilih Calon Legislatif tetap berlaku.
Baca Juga: Denny Indrayana: MK Tak Berwenang Adili Sistem Pemilu 2024!
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Sebagai informasi, terdapat enam orang yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dan berharap MK merubahnya menjadi proposional tertutup guna menguatkan fungsi partai.
Baca Juga: Denny Indrayana 'Bocorkan' Prediksi Putusan MK soal Sistem Pemilu
Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).