Tak Berkategori

Tok! Banjarmasin Esok PPKM Level IV, Berikut Ketentuannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV terhitung esok, Senin 26…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan edaran terkait PPKM level IV yang bakal dimulai sejak esok. apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV terhitung esok, Senin 26 Juli-8 Agustus 2021.

Penetapan seiring dikeluarkannya surat edaran oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina nomor 440/02-P2P/Dinkes tentang Penetapan PPKM Level IV dan pengetatan di beberapa sektor.

“Dengan ini menetapkan Banjarmasin sebagai kota yang melaksanakan PPKM level IV dari 26 Juli sampai 8 Agustus,” ujar Ibnu, saat jumpa pers di rumah dinas, Jalan Dharma Praja KM 5, Minggu (25/7).

Ada 18 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Di mana di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM darurat tersebut.

“Pada intinya kita akan melakukan evaluasi setiap Sabtu terkait kebijakan ini,” imbuh Ibnu.

Aturan selengkapnya di halaman selanjutnya:

Surat edaran mengacu arahan Presiden Jokowi 19 Juli, Komite Penanganan Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), hingga hasil rapat evaluasi bidang penanganan kesehatan Satgas Covid-19 Banjarmasin, 24 Juli lalu.

Mengacu edaran yang dikeluarkan wali kota, Banjarmasin akan memberlakukan pembatasan di sektor non-esensial hingga 50 persen dari kapasitas normal.

“Sektor esensial 50 persen dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Ibnu.

Sektor esensial mencakup keuangan-perbankan, pasar modal, atau perhotelan non-karantina. Di sektor ini pemerintah memberlakukan kerja di kantor atau WFO hingga 70 persen.

“25 persen WFH [kerja dari rumah],” ujar Ibnu.

Sementara, untuk sektor kritikal 100 persen diperbolehkan tetap bekerja dari kantor namun dengan syarat prokes ketat. Sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan. logistik, transportasi, makanan minuman, hingga objek vital nasional.

Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV

Lantas, bagaimana dengan pusat perbelanjaan mal?

Sesuai edaran, Ibnu memerintahkan untuk mal ditutup sementara.

“Kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan,” ujarnya.

Sementara, tempat hiburan malam, seperti BAR, karaoke, bioskop, pub, rumah biliar 100 persen ditutup. Sekolah juga akan kembali online, atau belajar dari rumah.

Untuk rumah ibadah pemerintah membatasi kapasitasnya 25 persen dari kapasitas normal.

“Tetap dengan protokol kesehatan ketat, dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah,” ujarnya.

Fasilitas umum juga akan ditutup sementara. Acara yang berpotensi mengundang kerumunan seperti resepsi ditiadakan.

“Untuk restoran rumah atau warung makan dan cafe hanya untuk take away alias dibungkus,” tandas Ibnu.

Untuk transportasi umum, kapasitas yang diperbolehkan hanya 70 persen.

Para pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, menunjukkan hasil tes Covid-19 berupa PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.

“Hal lain yang belum diatur dalam surat edaran akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk mengawal semua itu, Ibnu memerintahkan Satpol PP dan TNI-Polri melakukan pemantauan disiplin protokol kesehatan.

img

img



Komentar
Banner
Banner