bakabar.com,TANJUNG - Seorang perempuan di Tabalong diamankan polisi terkait kasus penipuan.
Pelaku diketahui berinisial FA (25). Warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong itu ditangkap di wilayah Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong Minggu (22/10) malam.
Penangkapan pelaku berawal pada Juli 2023 lalu. Dirinya memposting status di WhatsApp pibadi berisikan promo penjualan sembako. Postingan tersebut telah dilihat banyak orang hingga beberapa di antaranya langsung tertarik dengan harga murah yang ditawarkan.
"Salah seorang yang tertarik adalah perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (24/10).
Lanjut Sutargo, korban kemudian melakukan pemesanan sembako yang ditawarkan dengan total pembelian Rp16.793.000 yang di transfernya melaui perbankan. Namun, hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya.
"Korban sempat menghubungi pelaku hingga Rabu (11/10) pagi, namun nomor kontaknya sudah tidak aktif lagi. Hingga korban melaporkan pelaku ke polisi," terang Sutargo.
Sutargo bilang dari keterangan korban, ia bukanlah korban satu-satunya atas aksi pelaku.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar.
"Teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem cash on delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya," ucapnya.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan pelaku diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi," tandas Sutargo
Turut disita dalam peristiwa tersebut, barang bukti berupa selembar rekening koran bank atas nama MA, handphone warna merah, buku tabungan atas nama FA, buku catatan milik FA dan 1 buah skuter metik warna merah.