bakabar.com, BATULICIN - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang didukung Polsek Pulau Laut Barat, mengamankan seorang pelaku penipuan terhadap perusahaan tambang.
Pelaku berinisial IDH (39) tersebut diamankan di RT 03 Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru, Selasa (4/7) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Pelaku diamankan atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap PT Borneo Indobara (BIB)," papar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (5/7).
Ikhwal tindak pidana itu terjadi 29 Januari hingga 14 Februari 2023 di wilayah konsesi PT BIB. IDH bersama beberapa pelaku lain yang masih dilidik dan mengaku sebagai vendor, seolah-olah telah memuat batu bara milik PT BIB.
Mereka juga membuat surat hasil timbangan, dan melakukan penagihan berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT BIB.
"Atas kejadian itu, PT BIB mengalami kerugian total sebesar Rp.711.134.335 berdasarkan hasil audit," pungkas Sinaga.