bakabar.com, TANJUNG - Seorang wanita berinisial FM (23), warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dibekuk polisi karena arisan bodong.
Ia diduga melakukan penipuan berkedok jual beli arisan online. Korbannya adalah emak-emak berinisial EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak perlu waktu lama, Satreskrim Polres Tabalong langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat (25/11) siang.
"Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama di depan gedung Sarabakawa," ucap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (28/11).
Baca kronologis lengkap di halaman selanjutnya...