Suku Bunga Kredit

Tips Atur Cicilan di Tengah Kenaikan Suku Bunga Kredit Ala Indef

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan kenaikan suku bunga kredit pada periode Maret 2023 sebesar 4 bps menjadi 9,38 persen.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Shutterstock

bakabar.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan kenaikan suku bunga kredit pada periode Maret 2023 sebesar 4 bps menjadi 9,38 persen.

Kenaikan suku bunga kredit akan berdampak pada kemampuan nasabah untuk membayar cicilan. Dipastikan para nasabah akan mengalami kenaikan beban pembiayaan akibat kenaikan suku bunga kredit tersebut.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) membagikan sejumlah tips bagi nasabah yang sedang melakukan cicilan atau pun baru berencana memulai cicilan.

Peneliti Indef Abdul Manaf Pulungan berbagi cara agar nasabah dengan kondisi sedang menyicil atau pun baru berencana mengambil pembiayaan tidak mengalami kendala saat membayar cicilan.

Baca Juga: Kembali, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

“Bagi nasabah yang melakukan pembiayaan harus ada yang namanya dana berjaga-jaga,” ujarnya kepada bakabar.com pada Senin (24/4).

Nasabah yang berencana mengambil cicilan, baik untuk keperluan KPR atau pun untuk kebutuhan lainnya, sebaiknya mempersiapkan diri dengan dana khusus atau dana cadangan.

Tujuan penggunaan dana tersebut adalah untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kenaikan suku bunga di tengah pembiayaaan yang sedang berlangsung. Dana tersebut sebaiknya disiapkan pada rekening terpisah dari uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ini penting untuk memastikan dana tersebut tidak tercampur dengan uang kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca Juga: Suku Bunga Acuan, Gubernur BI: Arahkan Inflasi Turun Lebih Cepat

Manaf  menambahkan, “Jadi dana itu digunakan untuk antisipasi jika terjadi kenaikan suku bunga kredit, agar bisa memenuhi cicilan kreditnya."

Sementara itu, khusus bagi nasabah yang sudah memiliki cicilan, menurut Manaf bisa mengajukan kompensasi kepada pihak bank. Pihak bank biasanya akan mengabulkan perminaan kompensasi jika alasan yang diajukan bersifat logis.

Misalnya, nasabah bisa menjelaskan jika terjadi kenaikan suku bunga yang lebih tinggi dari nilai akad yang dibuat pada perjanjian awal dimana hal itu akan berkaitan dengan kemampuan membayar cicilan.

Baca Juga: Dampak Suku Bunga Tinggi, Prospek Investasi Obligasi Jadi Menggiurkan

“Misal akadnya 10 persen, kemudian setelah dua atau tiga tahun suku bunga menjadi 15 persen, bisa di negosisasi ke bank,” jelasnya.

Nasabah dapat memanfaatkan langkah-langkah tersebut untuk mengurangi risiko gagal bayar di tengah kenaikan suku bunga kredit.

Editor
Komentar
Banner
Banner