Ketimpangan Pengeluaran

Tingkat Ketimpangan, BPS: Maret 2023 Naik Menjadi 0,388

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran yang diukur menggunakan rasio gini naik menjadi 0,388 pada Maret 2023.

Featured-Image
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto memberikan pemaparan dalam Rilis BPS yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (17/7/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran yang diukur menggunakan rasio gini naik menjadi 0,388 pada Maret 2023.

“Dari data yang ada, tingkat ketimpangan pada Maret 2023 mengalami peningkatan dibandingkan September 2022. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan rasio gini dari 0,381 poin menjadi 0,388 pada Maret 2023, atau meningkat sebesar 0,007 poin,” kata Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam Rilis BPS yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (17/7).

Data tersebut menunjukkan ketimpangan pengeluaran di Indonesia makin meningkat pada Maret 2023. Bila dirinci berdasarkan wilayah, rasio gini di perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan, yaitu masing-masing di level 0,409 poin dan 0,313 poin.

Baca Juga: Angka Kemiskinan, BPS: Seluruh Pulau Alami Penurunan Kecuali Sulawesi

Rasio gini di pedesaan pada Maret 2023 tetap konstan bila dibandingkan September 2022. Bahkan, secara menyeluruh, perkembangan rasio gini di pedesaan mengalami pergerakan yang terbilang stabil sejak September 2019, yakni berada di kisaran 0,313 hingga 0,315 poin.

Sementara itu, rasio gini di perkotaan menunjukkan perkembangan yang lebih fluktuatif. Nilai rasio gini pada September 2019 tercatat di level 0,391, kemudian menyentuh nilai tertingginya pada Maret 2023.

Di sisi lain, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.

Baca Juga: Impor Indonesia Juni 2023, BPS: Turun 19,40 Persen

Berdasarkan ukuran tersebut, tingkat ketimpangan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.

Untuk data Maret 2023, persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di perkotaan adalah sebesar 16,99 persen. Adapun persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di pedesaan tercatat sebesar 21,18 persen.

Dengan demikian, mengacu pada kriteria Bank Dunia, ketimpangan yang terjadi di perkotaan tergolong pada kategori ketimpangan sedang sementara ketimpangan di pedesaan tergolong pada kategori ketimpangan rendah.

Editor
Komentar
Banner
Banner