Hot Borneo

Timbun Ratusan Liter Solar, Kai Ibus di Landasan Ulin Banjarbaru Diciduk Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Di tengah kemelutnya kenaikan harga BBM, masih ada saja segelintir orang yang mencoba…

Featured-Image
Kai Ibus warga Landasan Ulin, Banjarbaru bersama barang bukti jeriken berisi solar. Foto: Polsek Liang Anggang

bakabar.com, BANJARBARU – Di tengah kemelutnya kenaikan harga BBM, masih ada saja segelintir orang yang mencoba memanfaatkannya.

Salah satunya ialah AGB alias Kai Ibus (72), warga Landasan Ulin, Banjarbaru yang berprofesi sebagai sopir ini diduga menimbun solar subsidi di sebuah rumah sekitar jalan Trikora Banjarbaru. Dengan niatan untuk dijual kembali.

Tak tanggung-tanggung, ratusan liter solar subsidi berhasil ditimbunnya.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi ini didapat dari hasil patroli anggota.

“Rabu (7/9) lalu, anggota berpatroli di Jalan Wira Agung Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Dan mencurigai salah satu rumah,” ujar Kardi, Jumat (9/9).

Benar saja, ditemukan belasan jeriken berisi solar subsidi dalam rumah tersebut.

Dirincikannya, ditemukan 13 jeriken berisi masing-masing sekitar 30 liter solar, lalu 2 jeriken berisi 20 liter dan 2 jeriken lagi, berisi 10 liter.

Tak pikir lama, anggota Opsnal Polsek Liang Anggang langsung mengamankan penghuni di dalamnya yakni Kai Ibus.

“Pemilik rumah mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya yang dia dapatkan dengan cara membeli di SPBU AKR dan solar tersebut rencananya akan dijual lagi,” terang Kardi.

Dilihat dari banyaknya solar subsidi yang ditimbun, diduga Kai Ibus membeli di SPBU sebelum harga BBM naik.

Saat diinterogasi, lelaki berusia senja itu mengakui perbuatannya dan sadar telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Ia juga mengaku sudah sering melakukan penimbunan solar bersubsidi. Dan menjualnya dengan keuntungan sebesar Rp3200 tiap liternya.

Akibat perbuatannya, Kai Ibus beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang dan disangkakan Pasal 40 angka (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Komentar
Banner
Banner