Tak Berkategori

Tim DVI Mabes Polri Periksa Jasad Herman

apahabar.com, BALIKPAPAN – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dibantu dokter memeriksa jasad Herman yang…

Featured-Image
Kuasa hukum keluarga Herman hadir di lokasi pembongkaran makam. Foto-Riyadi/apahabar.com

bakabar.com, BALIKPAPAN - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dibantu dokter memeriksa jasad Herman yang diduga korban penganiayaan oknum Polresta Balikpapan.

Proses pemeriksaan jasad Herman usai dibongkar di TPU Km 05, Balikpapan memakan waktu lama. Mulai pukul 08.00 Wita, baru kelar jam 12.00 Wita.

“Untuk kegiatan ini kita melibatkan DVI Mabes Polri, Dokter Forensik dari Mabes Polri, Dokter dari Polda Kaltim, Krimum, Sabhara dan Propam. Pengacara keluarga juga kita hadirkan supaya untuk menyaksikan jalannya proses penyidikan,” kata Wadir Krimum Polda Kaltim, AKBP Roni Faisal.

Roni mengatakan untuk hasil pemeriksaan dari Tim DVI Mabes Polri nantinya akan dirilis setelah otopsi selesai.

Pemeriksaan jasad Herman juga merupakan rangkaian kegiatan penyidik dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban sejak Desember 2020 lalu.

“Hasil nanti akan disampaikan oleh Tim Forensik. Tetapi kegiatan ini untuk memenuhi kegiatan kami dari penyidik untuk mengungkap almarhum bagaimana Herman meninggal,” pungkasnya.

Sejauh ini sudah enam anggota Polresta dijadikan tersangka dalam kasus ini. Keenam anggota tersebut telah mendapat sanksi kode etik.

Namun kuasa hukum keluarga korban melaporkan adanya tindak pidana yang menghilangkan nyawa Herman. Alhasil pembongkaran makam pun sebagai rangkaian penyelidikan dari Dit Reskrimum Polda Kaltim.

“Kegiatan hari ini pelaksanaan otopsi untuk korban Herman. Yang jelas pelaksanaan otopsi ini kan bertujuan dalam rangka penyelidikan juga, sehingga kita bisa mengetahui apa penyebab pastinya korban Herman meninggal dunia,” tutur Kuasa Hukum Keluarga Herman, Bernard Marbun ditemui di lokasi pembongkaran makam.

Bernard mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab pihaknya tidak hanya melihat pelanggaran kode etik semata, melainkan adanya unsur pidana.

“Kita dari LBH Samarinda akan terus mendorong agar kasus ini bisa terang benderang, sehingga pasal yang didakwakan nantinya itu juga terang benderang. Karena sesuai target kita ini tidak sebatas pelanggaran kode etik saja, tapi ini merupakan tindak pidana yang juga harus di proses secara hukum,” ujarnya.



Komentar
Banner
Banner