Tak Berkategori

Tim Beruang Hitam Balikpapan Ringkus Spesialis Pencuri di Kosan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SU (30) tertunduk tak berdaya lantaran diringkus oleh Tim Beruang…

Featured-Image
Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil meringkus speasialis pencurian di kos-kosan. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SU (30) tertunduk tak berdaya lantaran diringkus oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan. Bagaimana tidak, SU ternyata spesialis pencurian di kosan.

Aksi SU dilakukan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Siaga Dalam RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Jumat (19/2) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Pria pengangguran ini nekat masuk ke dalam kosan yang tak berpenghuni. Berbekal obeng yang dibawa, SU menggasak sejumlah barang berharga seperti AC hingga televisi. Sukses menggasak barang berharga, pelaku kabur.

Pemilik kos-kosan pun terkejut mengetahui tempatnya disanggongi pencuri. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.

“Kami mendapat laporan sekitar Februari lalu dari korban yang punya kos-kosan di sekitar Kelurahan Damai. Dia kehilangan tiga buah televisi dan AC,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Rabu (17/3).

Dari laporan itulah Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Alhasil pada Selasa (16/3/2021) pelaku berhasil diringkus di rumahnya kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota bersama barang bukti yang dicuri.

“Kita langsung mengamankan di rumahnya dengan barang bukti dua buah televisi dan tiga unit AC. Kalau dirupiahkan sekitar Rp8,5 juta,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, rupanya ia telah beraksi di sejumlah kos-kosan. Pelaku pun beraksi seorang diri dengan modal nekat.

“TKP lainnya ada beberapa, di sekitar Kelurahan damai juga. Semuanya kos-kosan. Saat beraksi dia selalu sendiri. Dia angkut barang satu-satu,” tuturnya.

Pelaku menjual barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Dari hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk judi online.

“Dijual, dan uangnya main judi online,” bebernya.

Pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.



Komentar
Banner
Banner