Kalteng

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Aiptu Adhy…

Featured-Image
Ketiga tersangka pengedar narkoba, Basuki Rahman, Anugrah Pratama dan Hendra. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Aiptu Adhy Heriyanto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka penjual sabu barak jalan Imam Bonjol RT 26 pada Selasa (21/1) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut adalah Basuki Rahman (37) warga Jalan Flores Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh, Anugrah Pratama (31) warga Jalan Langsat Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah dan Hendra (38) beralamat di Jalan Imam Bonjol. Mereka diamankan AnggotaSatresnarkoba karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,85 gram.

Menurut Aiptu Adhy Heriyanto, pihaknya menemukan beberapa bukti seperti 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,85 gram, seperangkat alat hisap sabu/bongkar, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening, 1 set monitor CCTV, 1 buah sendok takaran, 1 buah dompet kecil warna merah tua, 1 buah dompet kecil warna coklat merk dibeli, 1 buah Handphone merk REDMIGO warna hitam, 1 buah kompor sabu, uang tunai sebesar Rp200.000serta 1 buah pipet kaca.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga tersangka sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa ketiga tersangka sedang melakukan jual beli atau transaksi yang di duga narkoba jenis sabu," Jelas AIptu Adhy, Rabu (22/1).

Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka Basuki Rahman, Anugrah Pratama serta Hendra, dan ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

"Petugas melakukan penggeledahan badan serta barak Hendra dan di ruang tamu, menemukan barang bukti yang tercantum di daftar barang bukti itu," jelas AiptuAdhy.

Ketiga tersangka dikenakan pasal112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AdhyHeriyanto.

Baca Juga: Tak Terima Dipukul Tanpa Alasan, Yusup Membacok Lawannya dengan Membabi Buta

Baca Juga: Razia Kelengkapan Surat,Satlantas Polres Barito Utara Jaring 32 Pelanggar

Baca Juga: Pilkada Kalteng 2020, Syarat Bacalon Independen Kantongi 175.323 Pendukung

Baca Juga: Pilkada Kalteng 2020, Duet Sohib Jilid II Tegaskan Cukup Rekom Maju Lagi

Reporter: AHC17
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner