bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu meringkus tiga tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga tersangka yakni satu pria berinisial YUS (25) dan dua wanita berinisial RIK (33) dan FIT (34).
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jalan Dharma Praja RT 02 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Kamis (16/3) pukul 16.00 Wita.
"Kami amankan tiga budak sabu yakni seorang pria dan dua wanita," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (19/3).
AKP Saryanto mengatakan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Batulicin.
"Setelah informasi akurat kami langsung melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi," terang AKP Saryanto.
"Kami langsung menggeladah dan menemukan 8 paket sabu seberat 2,36 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kiri milik YUS," ucap AKP Saryanto.
Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, menambahkan saat pemeriksaan ketiga tersangka positif atas pengaruh sabu-sabu.
"Positif, mereka usai nyabu. Ada alat-alatnya seperti bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca di atas meja," jelas Ipda Kusnin.
"Ketiga tersangka langsung kami gelandang ke Mapolsek Batulicin," pungkas Ipda Kusnin.
Diketahui tersangka YUS adalah warga Jalan Fitriannor RT 09 RW 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara FIT merupakan warga Jalan Instlasi RT 08 Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan RIKA adalah warga Jalan Berangas KM 08 RT 03 RW 01 Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.