Polisi Ditonjok

Tidak Terima Ditilang, Pelajar Tonjok Polantas di Plumpang

Kejadian pemukulan yang dilakukan pengendara motor kepada Polantas yang sedang bertugas Plumpang, Tanjung Priok, Jakarat Utara.

Featured-Image
Lantaran tidak terima diberhentikannya dan ditilang, pemuda dengan inisial JIR (18) nekat melakukan pemukukan dengan tangan kosong kepada anggota Polisi Lalulintas Bripka Rinaldi Yusman dikawasan Plumpang Jakarta Utara, Kamis 15 Juni 2023, Foto : Reskrim Polres Jakut

bakabar.com, JAKARTA - Pemuda dengan inisial JIR (18) nekat menonjok anggota polisi lalulintas bernama Bripka Rinaldi Yusman yang saat itu sementara bertugas di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan kejadian pemukulan dari pengendara motor terhadap Polantas tersebut karena ia tak terima ditilang petugas.

"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," ujar Iverson dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis (15/6)

Baca Juga: Polisi Olah TKP Kasus Pemukulan Diduga Libatkan Anak Perwira Polri

Iver mengatakan pelaku pemukulan tersebut merupakan warga Jakarta Utara yang masih berstatus pelajar.

"Pelaku adalah seorang pemuda asal Jakarta Utara juga, statusnya pelajar," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan kejadian pemukulan terjadi saat pelaku JIR yang sedang mengendarai sepeda motor, namun pelalu berkendara tanpa menggunakan helm.

Baca Juga: Buntut Insiden Pemukulan, Federasi Sepakbola Fiji Minta Maaf

Pelaku kemudian diberhentikan oleh Polantas Bripka Rinaldi Yusman untuk dilakukan penertiban dengan cara ditilang.

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ujar Edy.

Namun saat hendak dilakukan penindakan Tilang, pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas dilapangan.

"Sehingga melakukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ujarnya.

Baca Juga: Ngamuk, WNA Nigeria Injak dan Gebuk Nenek di Kelapa Gading

Edy mengungkapkan berdasarkan keterangan anggotanya di lapangan, pelaku JIR juga berupaya memukul korban dengan helmnya, namun saat itu korban berhasil menghindar.

Namun pelaku tetap mengejar korban dan mukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong.

Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengetahui hal tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.

Baca Juga: Lalu Lintas Pangan Lancar, Kabarantan: Tidak Ada Kasus Pelanggaran Karantina

Dalam kasus ini, pelaku JIR terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan.

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner