Penusukan Juru Parkir

Tidak Mau Bagi Hasil, Dua Juru Parkir Cekcok Berujung Penusukan

Cekcok antara dua juru parkir liar berujung pada tewasnya salah satu di antaranya di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat.

Featured-Image
pelaku akhirnya nekat menusuk korban sebanyak empat kali, dua kali dibagian perut, satu kali di bagian dandan dan satu di bagian pinggang korban. Foto : Tangkapan layar Viral Instagram.

bakabar.com, Jakarta - Cekcok antara dua juru parkir liar berujung pada tewasnya salah satu di antaranya di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat. Kejadian itu terjadi pada Kamis 16 Maret 2023, pukul 10.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin menjelaskan kejadian tersebut dipicu korban SR (45) yang tidak membagi hasil parkir kepada rekannya berinisial HAD (46).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, antara korban dan pelaku saling kompak untuk membagi rata hasil parkiran mereka. Hanya saja di hari nahas itu, korban tidak bersedia membagikan hasil yang didapat.

"Tersangka kesal karena korban saat itu tidak mau membagi hasil parkiran," ujar Komarudin dalam keterangan yang dikonfirmasi, Sabtu (18/3).

Baca Juga: Pelaku Penusukan Polisi di Koja Ternyata Anak Bandar Narkoba

Lantaran tidak dibagi hasil uang parkiran seperti biasanya, pelaku kesal lalu terniat menghabisi nyawa korban. Pelaku kemudian membeli pisau dapur seharga Rp25 ribu di pasar.

"Sebelumnya, mereka biasa berkelompok. Biasanya hasil parkiran selalu dibagi. Dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkiran. Selanjutnya untuk kedua kali di hari yang sama, tersangka meminta, tidak diberikan oleh korban," ujarnya.

Usai mendapatkan pisau, pelaku menemui korban sembari kembali meminta uang hasil parkiran kepada korban. Lagi lagi, korban menolak hingga pelaku akhirnya nekat menusuk korban sebanyak empat kali.

Baca Juga: Geger Penusukan di Mapolda Kalteng, Pelaku Lagi Halu

"Dua kali dibagian perut, satu kali di bagian dada dan satu di bagian pinggang korban," ungkap Komarudin.

Korban ditemukan tewas terkapar dengan kondisi bersimbah darah. Proses penyelidikan pun dilakukan secara cepat dengan pelaku berhasil tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Komarudiin menegaskan, hingga kini pelaku dengan inisial HAD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner