bakabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarmasin sudah dipastikan dapat menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). Namun tidak demikian dengan tenaga honorer.
Pembayaran THR ASN Banjarmasin diketahui sudah dimulai, Jumat (22/4).
Untuk pembayaran THR kepada 4.895 ASN, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin mencairkan dana sebesar lebih dari Rp22 miliar.
Namun kebahagian dalam Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak lengkap, mengingat THR tidak dapat dirasakan tenaga honorer.
“Kami tidak bisa mengadakan THR untuk pegawai kontrak. Terlebih kebijakan dari pemerintah pusat belum ada yang mengatur pemberian THR pegawai honorer,” papar Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, Minggu (24/4).
Pengecualian pegawai yang berstatus PPPK atau BLUD. Pola penggajian kedua tipe pegawai ini sudah berada dalam belanja pegawai.
“Sedangkan pegawai honor atau kontrak bukan ditempatkan dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa,” jelas Edy.
“Tentu kami tak ingin mengambil risiko untuk memberikan THR kepada pegawai honorer. Makanya keputusan THR tenaga honorer menjadi kebijakan masing-masing SKPD,” pungkasnya.