bakabar.com, MARTAPURA – Motif pembunuhan perempuan asal Banjarmasin yang ditemukan di Jalan Gubernur Syarkawi dekat RSJ Sambang Lihum, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, akhirnya terungkap.
Korban berinisial NF (17) warga Jalan Kelayan A Gang Antasari II, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu ditemukan warga di semak-semak tanah lapang sekitar 25 meter dari jalan, Minggu (3/4) sore.
Hanya sehari berselang, terduga pelakunya terungkap dan langsung ditangkap oleh aparat gabungan dari Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan Reskrim Polsek Gambut, Senin (4/4) siang.
Pelaku berinisial MS alias Alba (24) itu ditangkap tim gabungan di kediamannya di Jalan Antasan Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gambut untuk proses hukum.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji membenarkan penangkapan pelaku terduga pembunuhan. Pelaku kata Iptu Suwarji, mengakui perbuatannya dilakukan pada Minggu (3/4) sekitar pukul 11.30 Wita.
Motif pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati dengan korban yang ternyata adalah mantan istrinya yang ia nikahi secara siri.
"Pelaku merasa sakit hati setelah dikhianati oleh korban. Antara pelaku dan korban merupakan mantan suami istri (nikah secara) siri," ujar Iptu Suwarji.
Ia melanjutkan, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penusukan ke bagian tubuh korban sebanyak 7 kali hingga korban meninggal dunia.
"Kejadiannya di TKP penemuan jasad korban. Karena takut ketahuan pelaku langsung melarikan diri dari TKP," ungkap Suwarji.
Korban usai diperiksa oleh tim Inafis Polres Banjar pasca-penemuan kemarin, jasad korban ditemukan tujuh luka tusuk.
1 luka tusuk di payudara kanan, 2 luka tusuk ulu hati, 1 luka tusuk tulang rusuk kanan, dan punggung 3 luka tusuk. Korban meninggal sekitar 1 hari sebelum ditemukan.
Pelaku diancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP.