bakabar.com, BANJARBARU – Izin klinik pratama Lapas Kelas IIB Banjarbaru kini telah terbit. Lapas Banjarbaru pun akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Memberikan pelayanan kesehatan warga binaan merupakan tanggung jawab suatu lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Untuk itu peningkatan layanan kesehatan mulai dari penyuluhan, perawatan hingga pengobatan penting dilakukan.
Dalam upaya pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terutama di bidang kesehatan, Klinik Lapas Banjarbaru kini resmi memiliki izin operasional.
Hal ini setelah terbitnya Izin Klinik (IK) Pratama dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru.
Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang mengatakan izin klinik pratama ini bukti keseriusan pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi WBP dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di dalam lapas.
“Setelah memperoleh izin kegiatan klinik, maka ini menjadi dasar Klinik Pratama Lapas Banjarbaru untuk terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dan perawatan yang optimal bagi warga binaan,” papar Amico.
Kesehatan memiliki hubungan erat dengan hak asasi manusia, khususnya bagi WBP. Terkait hal ini, Amico menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perizinan klinik pratama Lapas Banjarbaru.
Dirinya bersyukur dengan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik, maka segala persyaratan perizinan dapat terpenuhi.
“Klinik Pratama Lapas Banjarbaru akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi seluruh warga binaan,” tandas Amico.
Saat ini, pelayanan kesehatan bagi warga binaan pada Klinik Pratama Lapas Banjarbaru dibantu 8 nakes yang terdiri dari 3 dokter umum dan 4 perawat, serta 1 apoteker.