Tak Berkategori

Terungkap! Latar Duel Maut di Sungai Miai Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Motif duel maut di Jalan Sungai Miai Dalam, Gang Papadaan RT 9, Kelurahan…

Featured-Image
Polisi melakukan olah TKP di sekitar lokasi kejadian duel maut dadakan di Gang Papadaan, Sungai Miai, Banjarmasin. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Motif duel maut di Jalan Sungai Miai Dalam, Gang Papadaan RT 9, Kelurahan Sungai Miai, akhirnya terungkap.

Perkelahian rupanya berawal dari ketersinggungan Ahmad Yadi (38) kepada Tajidin (64) pada Selasa (12/10).

Setelah itu, terjadi cekcok kecil antara Yadi dan Tajidin. Namun bisa dilerai oleh warga sekitar.

Kendati demikian, Yadi yang diduga masih mendendam amarah akhirnya memutuskan kembali mendatangi tetangganya itu pada Rabu (13/10) siang.

Duduk Perkara Viral Pengendara Avanza Putih di Banjarmasin Serempet Mobil hingga Pemotor

Dalam kondisi marah, Yadi datang ke rumah Tajidin sambil menenteng palu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sampai di rumah Tajidin, Yadi langsung menarik tangan kakek itu untuk ikut ke luar rumah.

Singkat cerita perkelahian terjadi. Yadi sempat coba memukul Tajidin dengan palu di tangannya. Lepas.

Merasa terancam, Tajidin lantas mengambil kayu ulin di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, Tajidin pun memukul Yadi secara membabi-buta hingga Yadi tersungkur ke tanah.

Fakta Baru Pembunuhan Pemuda di Pelambuan Banjarmasin, Pelaku Bawa Lima Rekan

Yadi mengalami sejumlah luka yakni di daerah kepala, pendarahan di telinga kanan, bengkak di leher, luka sobek di tangan serta memar di tulang kering kaki kiri.

Sejurus itu, ia dilarikan ke Rumah Sakit Ansari Saleh Kota Banjarmasin. Nahas, Yadi dalam perawatan intensif pihak rumah sakit pada Kamis (14/10) pagi.

Sementara Tajidin sendiri tertangkap tak lama usai kejadian di sekitar lokasi perkelahian. Dia lantas dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban tersinggung karena ditegur Tajidin,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana.

Atas perbuatannya, pria paruh baya ini terancam hukuman Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang.

Duel Maut di Sungai Miai Banjarmasin, Satu Nyawa Melayang

Komentar
Banner
Banner