bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dari kasus keracunan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga pelaku adalah Wowon alias Aki, Solihin dan MDS. Dari ketiga tersangka, Wowon merupakan ayah tiri sekaligus suami siri salah seorang korban.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pembunuhan itu bertujuan untuk menutupi tindak pidana yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka dan diketahui oleh korban.
"Ternyata korban yang dibunuh di Bekasi mengetahui bahwa tersangka melakukan tindak pidana lain," papar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers, Kamis (19/1).
"Hubungan tersangka dengan para korban ini merupakan keluarga dekat. Mereka dinilai berbahaya, karena mengetahui tindak kejahatan berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," tambahnya.
Baca Juga: Tak Hanya di Bekasi, Wowon Cs Bermodus Sama Pernah Membunuh di Cianjur
Kasus ini diungkap oleh personel gabungan Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil olah TKP dan pengujian labfor, ditemukan fakta bahwa sekeluarga tersebut diracun menggunakan pestisida yang dicampur dalam kopi.
"Dari fakta awal ditemukan bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati keracunan itu tidak benar. Itu adalah pembunuhan," tegas Fadil Imran.