bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 60 orang mengaku korban kasus penipuan jastip War Tiket Konser ColdPlay melapor ke Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
"Korban yang melaporkan ke tempat kami lebih kurang 60 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Polisi kini masih memeriksa para korban yang datang melapor. Mereka belum bisa memastikan apakah 60 pelapor merupakan korban dari tersangka penipuan berinisial ABF (22) dan W (24) yang lebih dulu ditangkap.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ujarnya.
Baca Juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Modus Beli Akun Twitter Rp750 Ribu
Sementara itu untuk modus penipuannya, kedua pelaku dengan inisial ABF dan W melakukan aksinya dengan menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," ujarnya.
Para pelaku dengan sengaja membeli akun twitter dengan jumlah followers tak lazim dari seseorang seharga Rp 750.000. Dengan akun tersebut, kedua pelaku kemudian menggunakannya untuk menipu.
"Dari akun ini, mereka membuka jastip "war" tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," ujarnya
Baca Juga: Polisi Buru Penipu Tiket Coldplay, Kerugian Capai Ratusan Juta
Auliansyah mengatakan kedua pelaku meminta para korban untuk membayar Rp50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Korban kemudian diarahkan oleh pelalu untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku.
Kemudian didalam grup WhatsApp tersebut pelaku mengatakan kepada para korban bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.
"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Segera Usut Kasus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
Korban yang antusias untuk mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang tambahan dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.
Selanjutnya setelah uang korban pindah tangan ke pelaku, pelaku kemudian menghilang dan menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," ujarnya.
Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.