Hot Borneo

Tertangkap Warga, 5 Maling Sarang Burung Walet di Muning Baru-HSS Diserahkan ke Polisi

apahabar.com, KANDANGAN – Lima orang pria diciduk jajaran Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)…

Featured-Image
Para terduga pelaku pencurian sarang burung walet diamankan warga.Foto-Kapolsek Daha Selatan for apahabar.com.

bakabar.com, KANDANGAN – Lima orang pria diciduk jajaran Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Daha Selatan AKP J Tobing menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui setelah pelaku mengaku kepada warga bahwa telah mencuri sarang burung walet di Jalan Negara Kandangan KM 3,5 Desa Muning Baru.

“Saksi mendapat kabar, para pelaku pencurian ada yang menyerahkan diri dan mengaku telah mencuri sarang burung walet,” kata AKP J Tobing kepada bakabar.com, Minggu (20/3) malam.

Awalnya, Jumberan (42) memberitahukan Jamhur (50) bahwa sarang burung walet miliknya telah dicuri orang pada Jumat 18 Maret sekira pukul 01.30 Wita.

Kemudian mereka beserta warga langsung mendatangi sarang burung walet dan menemukan dinding bangunan tersebut berlobang.

Setelah menyisir area sekitar sarang burung walet hingga semak-semak, pelaku saat itu tidak ditemukan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wita Jamhur pemilik sarang burung walet mendapat kabar para pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pencurian.

“Informasinya, pelaku diamankan oleh warga Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan,” ujar AKP J Tobing.

Tak butuh waktu lama, Jamhur dan Jumberan bergegas menuju lokasi dan melihat lima orang pelaku sudah menyerahkan diri.

Diketahui, lima terduga pelaku yakni Abdul Hadi (32), Haderi (48), Reza Rahman (26) ketiganya merupakan warga Hulu Sungai Utara. Sisanya Abdullah (31) warga Daha Utara serta Aji (49) warga Daha Selatan.

“Hasil interogasi, lima pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” terang AKP J Tobing.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa masing-masing satu sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Suzuki Shogun, sepeda motor Honda Astrea Grand, alat dudus, dua buah handphone samsung, dompet, celana, jaket sampai dengan sendal para pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

“Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Daha Selatan,” pungkas AKP J Tobing.



Komentar
Banner
Banner