Kasus pembunuhan

Tersinggung dan Emosi, AK Habisi Kekasihnya dengan Tabung Gas 3 Kilo

Polres Kabupaten Magelang berhasil mengungkap penyebab kematian seorang perempuan di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Featured-Image
Crime Scene Do Not Cross Signage

bakabar.com, MAGELANG - Polres Kabupaten Magelang berhasil mengungkap penyebab kematian seorang perempuan di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, korban Nurhidayah (37) diduga dibunuh oleh seorang pria berinial AK (39). Diketahui, terduga pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Adapun korban merupakan janda beranak satu.

Awalnya, jenazah Nurhidayah (NH) ditemukan warga pada Senin (14/8) pukul 13.15 di rumahnya. Saat itu, warga mulai curiga lantaran korban tak kunjung keluar rumah sejak Sabtu (12/8).

Atas kecurigaan itu, warga bersama kepala dusun (kadus) setempat akhirnya mendobrak rumah korban. Setelah pintu berhasil dibuka, warga menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga: Wowon Akui jadi Otak Pembunuhan, Tega Bunuh Istri karena Sakit Hati

Tetangga mengetahui korban memiliki sepeda motor, tetapi pada saat itu, sepeda motornya tidakditemukan. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajoran dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Magelang.

Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku, Adnan Kuswantoro (AK) berusia 39 tahun. Roman menuturkan, AK ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rest area di Ngawi, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Roman, terduga pelaku mengakui perbuataannya. Motifnya karena emosi, tersinggung terhadap perbuatan korban.

“Motifnya emosi tersinggung. Tersangka dimarah-marahi, ditampar, sehingga menyulut emosinya. Tersangka memukulkan tabung gas 3 kilogram ke bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh, dan dilakukan pencekikan,” imbuhnya.

Baca Juga: SPDP Pembunuhan Mahasiswi UI Terbit, Kejari Turunkan 3 Jaksa Terbaik

Roman menyebut, hasil autopsi korban belum keluar, namun keterangan sementara dari RSUD Muntilan, penyebab kematian korban diduga akibat penggunaan benda tumpul pada bagian kepala.

Menurut Roman, terduga pelaku juga sempat menjual sepeda motor milik korban seharga Rp13 juta.

“Melakukan penjualan sepeda motor sekitar dapat Rp13 juta, akhirnya memutuskan kabur dengan menggunakan bus ke luar kota ke tempat adik kandungnya,” papar Roman.

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Selain itu, kata Roman, terduga pelaku AK mengaku dekat dengan korban dan tinggal bersama lantaran ada perjanjian. “Saya ada perjanjian dengan korban. Saya punya utang. Kalau ikut dengan dia, menuruti dia, utang saya akan dilunasi,” ucapnya menirukan. 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) diketahui AK mengenal Nurhidayah (NH) sejak tahun 2019 dan telah berteman sejak SMP. Pada 8 Agustus 2022, AK membuat perjanjian dengan NH karena terlilit hitang hingga Rp30 juta-an.

"Saya punya hutang, terus buat perjanjian kalau ikut dengan dia dan nurut, hutang saya akan dilunasi semua," bebernya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Adrianus Meliala Tawarkan Jadi Saksi Ahli

AK pun menyetujuinya. Berhubung pelaku juga menyukai NH. Mereka pun tinggal bersama hampir satu tahun lamanya.

"Emosi dan spontan (membunuh) karena dikatain yang tidak-tidak sama korban. Ditonjok dan ditampar juga. (Hasil penjualan motor) rencana untuk bayar hutang dan pergi ke Malang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Selain itu, AK juga dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Editor
Komentar
Banner
Banner