News

Terseret Kasus Sambo, Ipda Arsyad Didemosi Selama 3 Tahun

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun…

Featured-Image
Sidang etik (apahabar.com/Regentino)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Ipda Arsyad didakwa melakukan ketidakprofesionalan dalam bertugas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9).

Ipda Arsyad merupakan Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Nurul menyebut bahwa Ipda Arsyad menyatakan tidak menempuh banding atas sanksinya tersebut. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan untuk tidak banding," ungkapnya.

Adapun sidang komisi KKEP ini terdiri dari Kombes pol Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi sidang, Kombes Sakius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

"Saksi-saksi dalam persidangan ini sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh yang dilanggar oleh Ipda Arsyad, ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Perangkat sidang KKEP kemudian memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan juga pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkasnya.

Sejauh ini, KKEP telah menggelar sidang kepada 15 personel Polri. Beragam sanksi telah diterima oleh belasan anggota Polri itu, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hingga penempatan khusus (patsus).

Untuk hari ini, KKEP akan menggelar sidang dengan terduga pelanggar AKBP RRS. Sama seperti Ipda Arsyad, AKBP RRS juga diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.



Komentar
Banner
Banner