Peristiwa & Hukum

Tersangka Persetubuhan Anak di Satui Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi akan mengenakan undang-undang perlindungan anak terhadap tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Featured-Image
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. Foto-doknet.

bakabar.com, BATULICIN - Polisi akan mengenakan undang-undang perlindungan anak terhadap tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (17/10).

Baca Juga: Tampung Puluhan Juta Liter Air, Embung di Cempaka Banjarbaru Diklaim Mampu Tangkal Banjir

Sebelumnya, seorang remaja 16 tahun digerayangi oleh temannya yang berusia 17 tahun. Kejadian ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Satui.

Awal peristiwa asusila diketahui di rumah korban pada Kamis (12/10) sekira pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Kucurkan Miliaran Rupiah, Dinkes Banjarmasin Pugar Dua Puskesmas

Saat itu korban sedang tidur kemudian dibangunkan ibunya memberitahukan bahwa pelaku datang ke rumah tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku duduk di ruang tamu. Kemudian korban menghampirinya dan duduk bersampingan dengan pelaku.

Ketika itu juga pelaku langsung meraba di bagian tubuh terlarang korban.

Korban pun hanya bisa pasrah, karena takut dengan ancaman pelaku yang akan mengumbar aib korban kalau tidak memuaskan nafsunya.

Namun, ketika pelaku menjalankan aksi birahinya dengan membuka celana korban. Ternyata ibu korban mengetahui hal tersebut dan langsung memarahinya.

Dari keterangan korban, sebelumnya pada Senin, 2 Oktober 2023 juga pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Satui," kata Iptu J Sinaga.

"Atas laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di pinggir Jalan Kamboja Desa Al Kautsar Jumat (13/10) sekira pukul 09.30 Wita," pungkas Iptu J Sinaga.

Editor
Komentar
Banner
Banner