bakabar.com, PALANGKARAYA - Tersangka penyebar ujaran kebencian Hardianur atau pemilik akun Facebook Nuy (23) warga Jalan Dr Murjani, Gang Kurnia, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengaku sangat tersiksa berada di dalam penjara.
“Saya sangat menyesal Pak. Karena apa yang saya unggah ke media sosial itu bukan buatan saya, melainkan dapat dari orang lain. Saya hanya meneruskan saja,” kata Hardianur saat ditemui di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Kamis (30/5/2019).
Baca Juga: Otto Hasibuan: Sesuai MSAA, Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Selesai
Hardianur mengakui sangat menderita berada di dalam penjara. Menderitanya lantaran yang bersangkutan tidak bisa berkumpul sama istri dan keluarga akibat dari kecerobohan yang tidak sengaja dia lakukan.
Bahkan, dia membagikan tersebut sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari konten yang berisi unsur ujaran kebencian serta bisa membuat gaduh kelompok-kelompok tertentu yang ada di provinsi setempat. Padahal, konten yang disebarkan itu belum benar-benar terjadi.
“Saran saya untuk masyarakat Kalteng mari bijak dalam bermedia sosial, teliti sebelum menyebarkan informasi. Apalagi, kebenarannya belum benar-benar diketahui. Kalau tidak diteliti dengan benar, takutnya kita juga menyebarkan berita yang kebenarannya belum pasti alias berita bohong,” ungkap Hardianur.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara
Pria baru 1 tahun menikah tersebut menyebut dalampostingannya yang dilakukan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Bahkan, dia mengaku menjadi korban tahun politik yang baru saja dilaksanakan itu.
“Jujur saja memang saya ada sedikit rasa simpati terhadap salah satu pasangan calon presiden. Akan tetapi, saya bukan pendukung pasangan calon itu,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan berjanji akan menindak tegas para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, khususnya yang berada di provinsi setempat.
Baca Juga: Terkait Vonis 6 Tahun Bupati Bekasi, KPK Hormati Putusan Hakim
Menurut Hendra, berkaca dari kasus ini sudah ada puluhan sebenarnya diamankan petugas. Hanya saja ada yang diberikan pembinaan serta ada yang diproses sesuai dengan perbuatannya.
“Sekali lagi kami tidak akan tinggal diam untuk menindak pelaku penyebar berita bohong, ujaran kebencian, dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat serta membuat gaduh bangsa ini,” tandas perwira berpangkat melati tiga itu.
Editor: Aprianoor