Peristiwa & Hukum

Tersangka Pencurian di Matang Ginalon HST Diamankan Polisi

Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial MS (28) usai mendapat laporan dari korban pada Minggu 10 Desember 2023.

Featured-Image
Ilustrasi Pencurian Uang di Desa Matang Ginalon, HST. Foto: Tribunnews

bakabar.com, BARABAI - Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan tersangka pencurian di Jalan Putera Harapan RT 06 RW 03, Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial MS (28) usai mendapat laporan dari korban pada Minggu 10 Desember 2023.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Kamis (14/12/23) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar diduga terjadi pencurian pada Selasa, 28 November 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita," ujarnya.

Ia mengatakan kejadian bermula saat korban atas nama MA pulang dari Pasar Barabai menuju ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban masuk melalui pintu depan dan mendapati pintu bagian samping rumahnya telah rusak.

Berdasarkan pengakuan korban, pintu itu rusak akibat dibongkar. Selain itu, Ia juga mendapati bahwa engsel dan gembok pintu kamarnya telah terbuka dan rusak.

"Korban bergegas masuk ke kamarnya dan mendapati bahwa uang tunai Rp31 juta yang disimpan di dalam sebuah tas yang tergantung di belakang pintu kamar sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Atas kehilangan itu, korban langsung menghubungi sang suami AM. Kemudian, Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.

Usai mendapat laporan, pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 02.00 Wita, Sat Reskrim Polres HST melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).

"Pelaku mengaku ia melakukan pencurian dengan merusak pintu samping menggunakan balok kayu. Kemudian merusak engsel dan gembok pintu kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 31 juta," bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan belanja sehari-hari. Kini uang curian tersisa Rp24 jut juta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, di antaranya satu buah tas warna kuning bertulisan AMAN, sembar plastik warna putih, satu buah engsel pintu, satu buah gembok warna putih, satu buah seng rusak warna putih, sebilah balok kayu, selembar baju kaos warna hitam, selembar celana levis warna hitam dan uang tunai senilai Rp 24 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner