bakabar.com, BANJARBARU – Tim Reaksi Cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 7 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bekasi, Jawa Barat.
Salah seorang korban bernama Herlina, juga telah dipulangkan ke Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Adapun kepulangan Herlina ke kampung halaman difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan bersama Pemprov Kalsel dan Pemkab HST.
Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan, mengungkapkan 7 CPMI ditemukan dalam sebuah rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, setelah ditampung selama satu hingga empat minggu.
“Para korban dijanjikan pekerjaan di Qatar dan Oman oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sekarang calo berinisial SY dan agen ilegal berinisial S masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang,” jelas Ady Eldiwan dalam konferensi pers, Kamis (6/2).
"Sekaligus kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap tawaran kerja di luar negeri hanya melalui prosedur resmi. Kalau menemukan indikasi penempatan ilegal, segera melapor ke BP3MI atau instansi terkait,” tegasnya.
Sementara Herlina mengungkapkan bahwa awalnya mendapatkan informasi mengenai pekerjaan di Arab Saudi dari teman sang ibu mertua.
Melalui perantara calo berinisial Y dari Jakarta, Herlina dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 hingga 6 juta per bulan, serta fee sebesar Rp3 hingga Rp10 juta.
“Sebelum berangkat, saya juga diberikan uang tinggal sebesar Rp1 juta untuk keluarga saya,” ungkap Herlina.
Selanjutnya 13 Januari 2025, Herlina berangkat sendiri dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, menuju Jakarta dengan tiket yang telah disediakan oleh Y.
Setibanya di Jakarta, Herlina dijemput oleh layanan travel yang dipesan oleh calo dan dibawa ke rumah penampungan ilegal di Bekasi.
Untungnya 3 Februari 2025, Tim Reaksi Cepat KemenP2MI melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan Herlina bersama 6 CPMI lain.
Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk mendapat perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi pekerja migran, BP3MI Kalsel memastikan kepulangan Herlina ke daerah asal dengan menggunakan maskapai Citilink, Rabu (5/2) pukul 07.00 WIB.
Seluruh proses pemulangan sepenuhnya difasilitasi oleh BP3MI Kalsel, sekaligus memastikan korban kembali dengan selamat ke keluarga.