Peristiwa & Hukum

Tersangka Pembakaran Lahan Sawit di Sampit Terancam 15 Tahun Penjara

Sabrani (51), warga Sampit jadi tersangka pembakaran lahan untuk membuka perkebunan sawit terancam hukuman 15 tahun penjara.

Featured-Image
Pelaku pembakaran lahan saat digiring petugas Kepolisian Polres Kotim.

bakabar.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Sabrani (51), warga Sampit jadi tersangka pembakaran lahan untuk membuka perkebunan sawit terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka tak berkutik saat diamankan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. 

Kepada polisi, pelaku mengaku ia hendak membuka lahan miliknya yang hendak ditanami pohon sawit seluas 1,5 hektar. Namun karena cuaca panas dan hembusan angin yang cukup kencang, lahan yang dibakar semakin meluas hingga merembet ke lahan milik warga lainnya.

Adapun luas lahan yang terbakar akibat ulah palaku ini mencapai 7 hektar, sehingga tim pemadam kebakaran sempat kewalahan untuk melalukan pemadaman lantaran lokasi lahan yang terbakar ini cukup jauh dijangkau dan minim sumber air.

"Saat itu saya membakar lahan di tepi jalan, awalnya enggak ada angin namun tiba-tiba ada angin, apinya langsung menyebar enggak ketolongan" kata Sabrani, saat diwawancarai saat press release di Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani menjelaskan saat pelaku diamankan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ada korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.

"Pelaku saat itu tertangkap tangan saat masih berada di lokasi, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memiliki lahan satu seperempat hektar yang hendak ditanami sawit untuk dibersihkan dengan cara dibakar, tetapi lahan yang dibakar tersebut meluas hingga tujuh hektar dan menjalar ke lahan milik warga," terangnya.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 187 huruf 2E KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani pun menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum jika kembali ditemukan pelaku pembakaran lahan lainnya secara sengaja.

Ia juga berharap agar masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk turut serta mencegah terjadinya kebakaran lahan yang semakin meluas karena dapat menyebabkan kerugian seperti terganggunya kesehatan dan bencana kabut asap.

"Untuk kasus pembakaran lahan ini, yang pastinya akan terus kami dalami, semuanya akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner