bakabar.com, JAKARTA – Usai diduga terlibat dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo, crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz semakin disorot.
Bukan hanya kasus yang sedang ditangani Mabes Polri, video lawas milik Indra Kenz di media sosial ikut menjadi sorotan.
Video tersebut berisi jawaban tentang seandainya Tuhan membuat pria kelahiran Medan itu tiba-tiba menjadi orang tidak mampu.
“Nggak bisa. Kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer, udah mau dibuat Tuhan aku miskin kan, tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung,” jawab Indra.
“Abis itu dikasihlah aku makin kaya, ya kan. Dapatlah rezeki itu. Sombong lagi aku, pamer lagi aku, dimiskinkan lagi aku, bersedekah lagi,” lanjutnya.
Lantas Indra Kenz menyebut kelakuan seperti itu menyebut Tuhan pun akan bingung untuk menentukan nasibnya.
“Makanya Tuhan pun bingung mau ambil keputusan, nggak tahu mau diapain aku nih,” tutup Indra Kenz sembari tertawa.
Sontak video lawas Indra Kenz itu viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
“Salah satu bukti omongan yang menghina Tuhan dan sekarang dia terjerat hukum,” tulis warganet dengan akun @khoirun***.
“Kaya bukan berarti dimuliakan, miskin belum tentu dihinakan,” sahut @rifaap***.
“Ini baru benar, uang tidak bisa membeli attitude,” timpal @ika.ju***.
Status Afiliator
Keterlibatan Indra Kenz dengan Binomo sendiri adalah sebagai afiliator. Terlebih beberapa kali Indra mempromosikan praktik investasi ilegal binary option ini.
Selain dipromosikan melalui kanal YouTube pribadi, Indra pernah menyebut bahwa Binomo sebagai aplikasi trading yang legal.
Kasus Indra pun telah naik ke tahap penyidikan. Pria kelahiran 3 Oktober 2002 ini sempat dipanggil kepolisian untuk diperiksa, Jumat (18/2), tapi mangkir dengan alasan sedang berobat ke Turki.
Bertepatan dengan pemanggilan itu, Bareskrim Polri menduga Binomo berkaitan dengan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong hingga pencucian uang.
Dilansir dari Kompas, Bareskrim Polri tidak hanya akan memeriksa Indra Kenz, tetapi juga figur-figur lain yang menjadi afiliator.
Adapun regulasi yang disangkakan termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.