bakabar.com, TANJUNG - Terpidana korupsi dana hibah KONI Tabalong tahun 2017, Irwan Wahyudi, menyerahkan uang pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Terpidana saat itu menjabat Bendahara KONI Tabalong. Uang denda yang diserahkan sebesar Rp 50 juta itu agar terpidana sebagai pengganti dua bulan kurungan seperti dalam putusan hakim sebelumnya.
Uang tersebut diserahkan, Mirzan Indah Syafarani, selaku penerima kuasa dari terpidana, diterimakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, mengatakan, denda tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan dan Rumah Warga di Tanah Laut Terendam
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan yang menyebutkan terpidana Irwan Wahyudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
"Dengan telah dibayarkannya denda tersebut, terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman penggantinya selama dua bulan," beber Amanda, Kamis (26/1).
Amanda mengungkapkan uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong.
"Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong," tutup Amanda.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Bayar Denda ke Kejari