Aksi Penipuan

Terperdaya Cinta Intel BIN Gadungan, 2 Motor Wanita Raip Dicuri

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan anggota BIN gadungan ditangkap lantaran membawa kabur dua motor pacar.

Featured-Image
Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan yang membawa kabur motor kekasih yang baru dikenalnya di Kawasan Tambora. Foto : Humas Polsek Tambora

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang membawa kabur motor kekasih yang baru dikenalnya di Kawasan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan anggota BIN gadungan tersebut bernama Yuda Waskita (37). Ia ditangkap lantaran membawa kabur dua sepeda motor milik pacarnya yang berinisial WA (40).

Putra mengatakan korban dan pelaku baru tiga bulan menjalin hubungan sebagai kekasih.

"Pelaku bukan agen intelijen. Dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (11/10)

Baca Juga: Polisi Bilang Kasus Penipuan Si Kembar Siap Naik 'Meja Hijau'

Putra menjelaskan pelaku pertama kali membawa kabur motor korban pada Sabtu (5/8) dengan dalih akan menyervis motor kekasihnya.

"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ujarnya

Kemudian pada 11 September 2023, pelaku kembali mengulangi aksinya. Ia tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Tabung Gas di Warung Makan dibekuk Polresta Magelang

Nahasnya korban WA kembali menerima pelaku lantaran masih mencintainya. Pelaku memanfaatkan situasi itu dan kembali mencuri sepeda motor korban untuk kedua kalinya.

"Korban terperdaya lagi untuk kali kedua. Setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang," ujarnya.

Selanjutnya korban WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Tangkap Polisi, Beraksi Pakai Kunci Duplikat

Polisi yang bergerak cepat, lalu menangkan pelaku di Ciputat dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua motor itu sudah dijual.

Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10) sekitar Pukul 01.30 WIB," ujarnya.

Anggota BIN Gadungan tersebut kini telah ditahan di Mapolsek Tambora dan dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner