Tak Berkategori

Teroris yang Ditangkap di Balikpapan Terkait Kasus Bom di Makassar

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sigit Pramono (33) yang ditangkap di Balikpapan pada 28 Mei lalu, rupanya terkait…

Featured-Image
Polisi mengevakuasi korban bom Makassar yang terjadi pada Maret lalu. Foto-net

bakabar.com, BALIKPAPAN – Sigit Pramono (33) yang ditangkap di Balikpapan pada 28 Mei lalu, rupanya terkait kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret lalu.

Di dalam surat penangkapan tersebut Sigit diduga keras melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono membenarkan bahwa pada Jumat (28/5), polisi telah menangkap seorang terduga teroris di Kaltim yakni Sigit. Namun saat itu ia belum mau menyebutkan identitas orang yang ditangkap.

“Ini merupakan satu jaringan JAD, kami terus kembangkan dari Makassar ternyata melebar ke Kalimantan Timur. Di Kalimantan Timur di sana ditangkap salah satu dari JAD, kemudian dari Kalimantan Timur (Densus 88) bergerak ke Merauke dan total yang ditangkap di Merauke sampai saat ini sudah 11 orang,” Kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan bahwa penangkapan di kedua tempat tersebut merupakan sama-sama terafiliasi dengan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan berjejaring dengan teroris di Makassar.

Di lain sisi, istri Sigit yakni Ika Rahmawati (26) meminta bantuan hukum kepada pengacara Abdul Rais dan tim untuk mencari tahu keberadaan suaminya itu.

Sebab pasca ditangkap dirinya tidak mengetahui di mana suaminya ditahan. Sebab itu lagi. pihaknya ingin meminta kuasa penuh dari Sigit.

“Prioritas Tim Pembela Muslim Balikpapan ini adalah mencari keberadaan ustaz Sigit Pramono ada di mana agar kami bisa mendapat kuasa penuh sehingga proses akuntabilitas,” ujarnya.

“Kemudian transparansi penyidikan bisa dibuka dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang disitu ditemukan unsur kesalahan ya tentu kita legowo, tapi kalau kesalahan yang sudah diuji transparansi dan akuntabilitasnya. Tidak seperti ini, ditahan dimana saja kita nggak paham,” jelas Isman, salah satu Tim Kuasa Hukum.

Selain itu dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Mabes Polri untuk mempertanyakan keberadaan dan kejelasan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Sigit.

“Kalau dalam waktu singkat kami tidak mendapatkan informasi yang utuh, mungkin langkah kedepannya kita akan menentukan langkah hukum berikutnya,” tuturnya.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Balikpapan, Kuasa Hukum: Janggal!



Komentar
Banner
Banner