bakabar.com, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo menyebut sabu 2.550 gram atau 2,5 Kg yang berhasil diamankan pihaknya, mau diedarkan ke Hulu Sungai.
“Ini arah pemasarannya ke wilayah Hulu Sungai dan ke gunung-gunung sana,” ujar Andri saat konferensi pers di Mapolsek Astambul, Senin (29/3/2021).
Andri meyebutkan, jika diuangkan, sabu seberat 2,5 kg itu setara lebih Rp4 miliar.
Beruntung pihaknya dapat mengamankan temuan besar sabu tersebut. Dengan begitu, setidaknya telah menyelamatkan orang banyak.
“Dengan hasil ungkapan ini, kalau dihitung, kita sudah menyelamatkan 10 ribu jiwa. Generasi muda kita selamatkan dari bahaya narkoba ini,” terangnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Banjar telah menangkap satu orang kurir sabu di SPBU Jl A Yani KM 49, Astambul, Kabupaten Banjar, Sabtu (27/3/2021).
Tersangka berinisial SAC (40) warga Komplek W Kusuma, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.
Dari tangannya, tim yang dipimpin Kapolsek Astambul mendapati 500 gram sabu-sabu yang disimpan di bawah jok motor Honda Vario.
Dari pengembangan tersangka SAC, polisi menggrebek rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR RT 2 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Di sana, didapati 2.050 gram atau 2,05 Kg sabu-sabu di bawah jok 5 sepeda motor.
“Di sana kita hanya mendapatkan motor-motor pelaku yang ditinggalkan kabur. Motornya ada lima, yang sudah siap mengantar paket sabu. Kelima-limanya kabur,” ungkap Andri.
Untuk nama-nama pelaku yang kabur, sudah polisi kantongi. “Anggota masih bergerak di lapangan, hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," terang Andri.
Dari penjelasan Kapolres Banjar, para kurir ini mengantarkan sabu ke tempat tujuan secara estafet. Kepolisian menyebut kurir ini sebagai ‘kodok’.
“Kodok ini datang dengan sepeda motornya dengan satu perintah. Perintahnya adalah datang ke SPBU, nanti kamu akan ketemu motor di situ, lalu motormu, kamu sandarkan dan ganti dengan motor yang itu. Seperti itu. Jadi perintahnya itu terputus,” papar Andri.
Jadi, kata Andri, motor yang dibawa tersangka ini berisi sabu dan akan dibawa oleh yang lain. “Ketika sudah dapat barangnya, akan ada lagi perintah selanjutnya. Jadi kodok 1 ini sudah kita amankan. Tinggal lagi yang lainnya masih kabur,” sambung AKBP Andri Koko.
Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati menanti tersangka.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini adalah pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Selain mengamankan 2,5 Kg sabu, polisi juga mengamankan 7 unit motor yang diduga digunakan untuk mengirim barang haram tersebut.