Jasad korban kemudian ditemukan warga. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pun diketahui. Polisi langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil ditangkap tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru beberapa jam setelah ramai temuan mayat korban oleh warga Desa Semayap.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan nekat membunuh lantaran korban meminta agar pelaku bertanggungjawab dan menikahi korban," ujar Jalil, dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (17/1) sore.
Jalil menyebut korban dibunuh di bantaran sungai, lalu dibuang pelaku ke gorong-gorong tak jauh dari GOR Bamega Kotabaru pada Jumat (13/1) malam. Mulanya korban dan pelaku membahas soal kehamilan.
"Malam itu, korban meminta pelaku untuk menikahinya karena sedang hamil, tetapi pelaku menolak lalu terjadi cekcok mulut hingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Kasat Jalil.
Jalil bilang korban tewas usai dicekik tepat di bagian tenggorokan. Setelah tau korban tewas, pelaku lantas membuang jasad korban ke bawah gorong-gorong.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Jalil.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu kepada bakabar.com, HR mengakui telah menghabisi nyawa WP. HR didesak untuk menikahi WP yang saat itu mengaku sedang hamil.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: