News

Termasuk Irjen Ferdy Sambo, 6 Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice, Berikut Daftarnya

apahabar.com, JAKARTA – Termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, 5 perwira Polri terlibat tindak pidana obstruction of…

Featured-Image
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Foto-Antara/Reno Esnir/hp

bakabar.com, JAKARTA – Termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, 5 perwira Polri terlibat tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Josua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu mereka lakukan bersama-sama di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus) setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Komjen Agung, Jumat (19/8) dikutip dari Antara.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedangkan 5 orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," kata Komjen Agung.

Komjen Agung juga menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J," kata Komjen Agung.

Terkait status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," kata Irjen Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar
Banner
Banner