Nasional

Terlibat Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Resmi Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Penangkapan Joko Tjandra, buronan kelas kakap Indonesia makan tumbal lagi. Satu per satu…

Featured-Image
Joko Tjandra diduga menjanjikan US$ 500 ribu atau setara Rp7,3 miliar kepada Jaksa Pinangki. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Penangkapan Joko Tjandra, buronan kelas kakap Indonesia makan tumbal lagi.

Satu per satu oknum aparat penegak hukum terseret kasus dugaan suap oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali itu.

Joko Tjandra diduga menjanjikan US$ 500 ribu atau setara Rp7,3 miliar kepada Jaksa Pinangki.

Suap ini untuk memuluskan langkah Joko saat mengajukan peninjauan kembali kasusnya.

Karenanya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti yang kuat terdapat tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono, dilansir Katadata.com, mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Tim penyidik melakukan penangkapan dan berjalan dengan baik, tersangka kooperatif sehingga pada malam hari langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8).

Jaksa Pinangki diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap. Ia terancam penjara 5 tahun.

“Selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka,” kata dia.

Usai mendalami keterangan Pinangki, jaksa juga berencana menggeledah kediaman tersangka.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner