Hot Borneo

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Nenek di Tabalong Ditangkap Polisi

Satuan Resersi Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong menangkap dua perempuan terkait peredaran obat terlarang.

Featured-Image
Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Satuan Resersi Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong menangkap dua perempuan terkait peredaran obat terlarang.

Keduanya masing-masing berinisial AR (41) warga  Kelurahan Pembataan dan seorang nenek berinisi UM (68), warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Keduanya ditangkap, Jumat (10/3) siang di sebuah warung di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi.

Informasi tersebut mengatakan ada seseorang yang menjual obat-obatan  yang disalahgunakan.

Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin,  kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seseorang.

Dari pengakuan orang itu, ia membeli obat-obatan tersebut dari seseorang di seseorang di Mabuun.

Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung bergerak ke Mabuun hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung.

"Di warung tersebut, petugas menemukan belasan ribu obat terlarang jenis Samcodin dan Seledryl," beber Sutargo, Minggu (12/3).

Kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti  984 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, 177 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir, 

"Petugas juga menyita 1 handphone warna silver dan uang tunai Rp 428 ribu diduga hasil penjualan obat tersebut," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner