Hot Borneo

Terkuak! Sepak Terjang Oknum Polisi Bos Kayu Ilegal yang Dibekuk Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepak terjang oknum polisi bos kayu ilegal yang dibekuk Ditpolairud Polda Kalsel perlahan…

Featured-Image
AB (42) merupakan oknum polisi berpangkat Bripka. Bos kayu ilegal itu menjabat sebagai Banit di Satpolir Polres HSU. Foto-Istimewa

Ia pun turut menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan bawahannya tersebut.

Mengingat, aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik.

Bukan malah sebaliknya melakukan pelanggaran.

“Kita akan tindak tegas dan coba hukum yang seberat-beratnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan sidang disiplin AB akan berlangsung pekan depan.

“Kita akan melaksanakan sidang disiplin. Rencana minggu depan. Kemudian menunggu keputusan pengadilan umum.”

“Kita akan coba hukum yang seberat-beratnya kepada anggota yang melakukan pelanggaran atas pencurian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya AB disangkakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara-denda Rp 500 juta, AB juga terancam sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.

Komentar
Banner
Banner