Hot Borneo

Terkuak Motif Pekerja RDMP Balikpapan Bunuh Kawan Sekampung

Terkuak motif pembunuhan yang dilakukan pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Featured-Image
Polisi memperlihatkan pipa besi yang digunakan pekerja RDMP Balikpapan membunuh teman sendiri.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Terkuak motif pembunuhan yang dilakukan pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Korban bernama Wahyudi (33), tewas dengan cedera kepala akibat dipukul dengan pipa besi oleh pelaku berinisial PL (25), Sabtu (11/12). 

Kasus tersebut menjadi heboh, karena pelaku ketahuan oleh petugas keamanan  RDMP akan berniat melarikan diri seusai mengganti pakaian.

Ironisnya korban dan pelaku sama-sama perantauan dari Sumatera Selatan, tepatnya Palembang. Pun mereka tinggal di rumah kos yang sama di Gunung Guntur, Kecamatan Balikpapan Tengah.

"Kejadian bermula ketika korban yang sedang bekerja di lantai dua menggunakan scaffolding, diduga tak sengaja menjatuhkan potongan besi," papar Kasubnit 2 Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Iptu Sukaca Bayu Sakti, Minggu (12/2).

Lantas potongan besi itu menimpa Pahlevi yang berada tepat di bawah. Korban sebenarnya sempat meminta maaf dan mengaku tidak sengaja menjatuhkan pipa besi. 

"Namun demikian, pelaku langsung emosi. Sebelumnya pelaku juga sempat menyebut kalau korban sering marah-marah tanpa alasan yang jelas,” jelas Bayu dalam konferensi pers di Polresta Balikpapan.

Pelaku yang tidak terima, menyiapkan potongan pipa besi berukuran 1 meter. Ketika korban turun, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pipa ini.

Meski korban mengenakan helm, pukulan pelaku mengenai tepat bagian kepala belakang korban, "Korban cuma dipukul sekali. Namun bekas pukulan ini mengeluarkan banyak darah,” beber Bayu.

Mengetahui korban tersungkur, pelaku langsung mengganti pakaian yang berlumuran darah dengan milik pekerja lain agar tidak ketahuan.

"Adapun korban sempat ditolong oleh petugas medis RDMP dan dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa korban tidak tertolong. Direncanakan jenazah dipulangkan ke kampung halaman," jelas Bayu.

Akibat perbuatan itu, PL dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, "Tidak menutup kemungkinan dikenakan Pasal 340, kalau pembunuhan tersebut direncanakan,” tutup Bayu. 

Editor


Komentar
Banner
Banner