Hot Borneo

Diduga Mabuk Miras, Warga Tapin Selatan Tusuk Kawan Sekampung Hingga Luka Berat 

Diduga mabuk minuman keras, seorang pemuda berinisial IQ (21) dari Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin, menganiaya teman sendiri hingga mengalami luka

Featured-Image
Resmob Polres Tapin ketika mengamankan IQ yang melakukan penganiayaan di Rantau Baru. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Diduga mabuk minuman keras (miras), seorang pemuda berinisial IQ (21) dari Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin, menganiaya teman sendiri hingga mengalami luka berat.

Penganiayaan tersebut terjadi di Rantau Baru, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Selasa (11/7) pukul 02.00 Wita.

Ironisnya IQ dan dan korban berinisial MA (18), diketahui merupakan kawan sekampung. Pun sebelum kejadian, mereka nongkrong bersama beberapa pemuda lain.

"Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang diawali salah paham. Lantas pelaku tersinggung dan berlanjut dengan saling pukul," jelas Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.

Ternyata pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan langsung menusuk korban, "Akibatnya korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut, lalu dilarikan ke RSUD Datu Sanggul," papar Haris.

Usai menganiaya korban, korban sempat kabur ke arah Desa Kumpai di Tapin Selatan. Ulah pelaku pun direspons Resmob Polres Tapin dengan melakukan  serangkaian penyelidikan.

"Akhirnya setelah dilakukan pendekatan, kepada keluarga pelaku bersedia menyerahkan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pisau," beber Haris. 

IQ dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Akibatnya pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner