bakabar.com, BANJARMASIN - Proses penyelidikan kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, masih berjalan. Kini terkuak fakta baru, Muhammad Adil diketahui telah mengadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.
Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengatakan dana tersebut baru masuk sebesar Rp50 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah.
"Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh)," ujarnya seperti dilansir dari detik, Sabtu (15/4).
Kantor bupati digadaikan baru terungkap saat Adil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur.
Dana itu, kata Asmar, akan dikeluarkan bank sesuai bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, maka dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30 persen dari total pinjaman.
"Dikeluarkan sesuai (progres) pekerjaan infrastrukturnya. Kalau 30 persen pekerjaan, maka dibayarkan 30 persen," tandas Asmar.
Diketahui, Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Ia ditetapkan tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.