bakabar.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK harus lebih terbuka lagi dan jelaskan secara rinci penyebab terlambatnya Red Notice untuk menangkap Paulus Tannos.
“KPK sudah menjelaskan soal keterlambatan tersebut tapi itu belum cukup karena belum dijelaskan secara rinci dan terbuka, apa dan siapa yang menjadi penyebab utama keterlambatan itu,” ujar BW saat dihubungi bakabar.com, Senin (30/1).
Menurutnya selain karena persoalan Red Notice, KPK harus menelusuri lebih lanjut dimana letak kesalahan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK akan Terapkan Mode Senyap Ringkus Harun Masiku dan DPO Korupsi Lain
BW melanjutkan sangat penting bani KPK untuk melakukan hal tersebut untuk menjaga marwah lembaga antirasuah tersebut.
“Poin 3 di atas menjadi penting untuk memeriksa lebih lanjut, apakah ada keteledoran atau kesengajaan, dimana letak masalahnya, di KPK atau di Interpol,” lanjutnya.
Yang jauh lebih penting, BW menjelaskan bahwa saat ini perlu ada informasi dan klarifikasi lebih lanjut, apa yang sudah dilakukan oleh KPK pada hari ini berkaitan dengan Tannos.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Awal Perkara Eks Panglima GAM
Karena menurut pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu masyarakat pasti menyayangkan terjadinya keterlambatan dikeluarkannya Red Notice oleh Interpol padahal sudah 5 tahun lalu diajukan.
Ia pun melanjutkan KPK perlu mengkaji ulang apakah Tannos merupakan satu-aatunya saksi yang bisa membongkar kasus E-KTP atau tidak.
“Persoalan yang juga mesti diperhatikan, apakah Tannos menjadi saksi kunci satu-satunya untuk membongkar tuntas kasus KTP E atau masih adakah alat bukti lainnya untuk membuat terang perkara KTP E,” pungkasnya.