bakabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani mengkhawatirkan pasal moral dalam KUHP dikriminalisasikan sehingga mengganggu operasional hotel.
Menurutnya, jika pasal tersebut dikriminalisasikan, maka itu mengganggu kegiatan operasional hotal di Indonesia.
“Jangan sampai dikriminalisasikan sampai dengan muncul kasus grebek kamar, karena itu akan mengganggu operasional hotel,” ujar Haryadi kepada bakabar.com, Selasa (13/12).
Terkait aturan kontroversial yang dimaksud adalah pada pasal 411 dan pasal 412.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan seks di luar nikah dengan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Kemudian, aturan terkait perbuatan kohabitasi atau pasangan yang tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan dengan ancaman penjara selama enam bulan.
Ia berharap bahwa ke depannya pemerintah tidak membuat aturan turunan yang akhirnya melanggar hak privasi seseorang.
“Jangan sampai ada turunannya, seperti hotel kalau terima tamu harus menggunakan buku nikah, yang kayak gitu malah menimbulkan keributan baru, jadi KUHP adalah KUHP dan stop sampai di situ saja,” kata Haryadi.