Bisnis Hotel

PHRI: Kriminalisasi Pasal KUHP Khawatir Ganggu Operasional Hotel

Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengungkapkan dirinya khawatir pasal moral dalam KUHP akan dikriminalisasikan.

Featured-Image
Rancangan UU KUHP mengatur pasal terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya, karena didasari paksaan lewat kekerasan. Foto-Ilustrasi/Istockphoto/Coldsnowstorm

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani  mengkhawatirkan pasal moral dalam KUHP dikriminalisasikan sehingga mengganggu operasional hotel.

Menurutnya, jika pasal tersebut dikriminalisasikan, maka itu mengganggu kegiatan operasional hotal di Indonesia.

“Jangan sampai dikriminalisasikan sampai dengan muncul kasus grebek kamar, karena itu akan mengganggu operasional hotel,” ujar Haryadi kepada bakabar.com, Selasa (13/12).

Terkait aturan kontroversial yang dimaksud adalah pada pasal 411 dan pasal 412.

Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan seks di luar nikah dengan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Kemudian, aturan terkait perbuatan kohabitasi atau pasangan yang tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan dengan ancaman penjara selama enam bulan.

Ia berharap bahwa ke depannya pemerintah tidak membuat aturan turunan yang akhirnya melanggar hak privasi seseorang.

“Jangan sampai ada turunannya, seperti hotel kalau terima tamu harus menggunakan buku nikah, yang kayak gitu malah menimbulkan keributan baru, jadi KUHP adalah KUHP dan stop sampai di situ saja,” kata Haryadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner