bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (19/9) pagi.
“Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip bakabar.com dari CNN Indonesia.
Jokowi menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dengan menetapkan Imam sebagai tersangka suap.
“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, Pak Imam Nahrawi Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ujarnya.
Jokowi lantas mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Imam telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Baca Juga: Lihat Fakta Harta Miliaran Milik Menpora Imam Nahrawi
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Katakan Akan Patuh Terhadap Masalah Hukum
Editor: Fariz Fadhillah